Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, kondisi perekonomian maupun perusahaan terdampak pandemi Covid-19. . Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut. . Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. . M Hafni Ali Fahmi/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN