Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

29 Oktober 2020, 03:04 WIB

Beberapa bulan lalu, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik. . Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka. . Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. . Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x