Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan upah minimum 2021. . Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu, Ida menetapkan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021. . Mendapat penentangan, Menaker Ida akhirnya buka suara soal alasannya mengeluarkan surat berisi penetapan upah minimum 2021 itu. . Salah satunya adalah, adanya penurunan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.