PRIANGANTIMURNEWS - Polisi mengingatkan bahwa membawa sajam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Peringatan ini juga berlaku bagi tiga remaja yang ditangkap oleh Tim Patroli dari Perintis Presisi Satuan Samapta dari Polres Metro Jakarta Pusat saat berkumpul menunggu lawan untuk melakukan tawuran sambil membawa sajam di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, wilayah Jakarta Pusat, pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 03.30 WIB.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut, yaitu RAA (14), MRF (15), dan MZF (19), ditangkap dengan barang bukti berupa 3 buah sajam celurit panjang bergagang kayu dengan satu sajam jenis cocor bebek.
Baca Juga: Mau Tawuran, Empat Remaja Bawa Sajam di GDC Depok Diamankan Polisi
Dia menjelaskan bahwa tim patroli awalnya sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, ketika mereka melihat sekelompok anak muda berkumpul untuk menunggu musuh mereka untuk tawuran.
Ketika tim mencoba mengamankan mereka, beberapa orang berhasil melarikan diri. Polisi kemudian menangkap 3 orang di kawasan Jalan R.E Martadinata, Pademangan, wilayah Jakarta Utara, serta menemukan senjata tajam pada mereka.
Kemudian pihak Polisi menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek wilayah Pademangan Jakarta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga: Akibat Sabetan Sajam, Anggota TNI Ditemukan Meninggal di Waduk Pluit
Kegiatan Patroli dari Tim Patroli Perintis Presisi, Menurut Susatyo dilakukan secara rutin guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.