PRIANGANTIMURNEWS - Cek harga rokok bungkusan dan eceran dikabarkan naik tahun depan.
Pada 1 Januari 2022 harga rokok sudah naik disebabkan naiknya tarif cukai rokok (CHT) per Januari 2022. Dalam artikel berikut akan diberikan daftar harga rokok perbungkusnya yang mengalami kenaikan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pada Senin, 13 Desember 2021 menyepakati menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022.
Kenaikan cukai rokok ini otomatis berpengaruh terhadap harga rokok di tahun 2022 yang pastinya mengalami kenaikan pula.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen, namun kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang naik sebesar 12,5 persen sesuai dengan harga cukai yang baru.
“ Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” jelas Sri Mulyani.
Menurut Bendahara negara kenaikan tarif cukai rokok dengan mempertimbangkan 4 aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian buruh pabrik hingga penyebaran rokok ilegal yang terjadi di Indonesia.
Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan cukai dapat mencapai sasaran untuk prevalensi perokok anak-anak berusia 10-18 tahun dari target 8,7 persen menjadi 8,83 dalam RPJMN di tahun 2024.
Dengan naiknya tarif cukai rokok di tahun depan ini dapat memberikan kontribusi yang cukup nyata dalam menurunkan produksi rokok sebesar 310,4 miliar perbatang.
Dalam sisi indeks kemahalan rokok dapat ditingkatkan dari 12,7 persen menjadi 13,77 persen dengan perhitungan penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai rp. 193,5 triliun.
Baca Juga: Istri Juragan 99 Panjatkan Doa atas Meninggalnya Selebgram Laura Anna
Berikut ini adalah harga jual eceran (HJE) rokok terbaru 1 Januari 2022 untuk tiap golongan, per batang maupun per bungkus dimana 1 bungkus berisi 20 batang.
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang : Rp. 1905
HJE per bungkus : Rp. 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang : Rp. 1.140
HJE per bungkus: Rp. 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp. 1.140
HJE per bungkus: Rp. 22.800
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan 1( tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang : Rp. 2005
HJE per bungkus : Rp. 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE perbatang : Rp 1.135
HJE Per bungkus : Rp. 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Itulah harga rokok yang akan naik per 1 Januari 2022.**