Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Usai Divonis Diberhentikan Tidak dengan Hormat  

29 Agustus 2022, 10:57 WIB
Momen saat Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang. /Instagram/@kabidhumaspolri/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Usai divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saat Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo akhirnya ajukan banding. 

Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding, usai divonis PTDH dalam kasus pembunuhan Birgadir J di rumdinnya, Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku permohonan banding Ferdy Sambo sudah resmi diajukan. 

Banding tersebut telah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo, dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Bakal Ada Masjid Terapung yang Megah di Pangandaran?

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS. 

Terkait berkas banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo, dan hanya memiliki waktu 21 hari untuk diserahkan secara resmi. 

Terkait isi dalam berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Divisi Hukum Polri. 

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," jelasnya. 

Baca Juga: SELAMAT, Gracia Indri Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dari Jeffrey Slijpen

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan yang diterimanya tersebut. 

Pengajuan banding merupakan hak terdakwa, termasuk Ferdy sambo, dan putusan itu nantinya akan bersifat final serta mengikat. 

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Dedi menjelaskan, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," jelasnya. 

Simak artikel lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, dengan cara KLIK DI SINI. ***

 

 

 

 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler