Peredaran Ganja Seberat 23 Kilogram Berhasil Dibongkar Polda Sumatera Barat, Tiga Orang Ditangkap

- 20 Mei 2024, 21:00 WIB
Jajaran Polda Sumatera Barat saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja seberat 23 kilogram di Padang, Senin (20/5). ANTARA/FathulAbdi
Jajaran Polda Sumatera Barat saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja seberat 23 kilogram di Padang, Senin (20/5). ANTARA/FathulAbdi /

PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran Ganja kering seberat 23 Kilogram di Sumatera Barat berhasil dibongkar Polda Sumatera Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan mengatakan telah mengungkap peredaran ganja kering seberat 23 kilogram.

Dalam kasus tersebut polisi juga  menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22) dalam kasus peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya Surabaya Dibongkar Polda Jawa Timur

"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," kata Dwi didampingi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan.

Dwi menjelaskan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing MHP dan FAA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman, sedangkan DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.

Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Paling Enak di Tasikmalaya, Dijamin Pasti Ketagihan

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah