PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggebrak dengan aksinya yang memukau saat mereka memusnahkan ganja seberat 11.312,8 gram.
Barang bukti tersebut berhasil disita oleh petugas kargo BIM (Bandara Internasional Minangkabau) dalam pemeriksaan canggih menggunakan alat sinar X beberapa minggu yang lalu.
Tersangka, M Tauhid alias Butor (28), harus menanggung konsekuensi serius setelah polisi berhasil menggulung jaringan penyelundupan narkoba ini.
Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Pertandingan Pekan Ke-23 Liga 1 2023-2024
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, menjelaskan terkait proses pemusnahan yang dilakukan di wilayah Simpang Empat, Sumatera Barat, pada Selasa 12 Desember 2023, adalah Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dramatis, yakni dengan membakarnya.
Sebuah langkah antisipatif untuk memastikan barang bukti itu tak akan jatuh ke tangan yang salah. Semua proses pemusnahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Langkah krusial diambil setelah pihak kepolisian memperoleh persetujuan resmi dari PN (Pengadilan Negeri) Pasaman Barat serta Kejaksaan Pasaman Barat.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Debat Perdana Capres-Cawapres 2024, Dimulai pada Malam Ini
Nasution menegaskan, bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan langkah lanjutan dari penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama, dan pemusnahan itu turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan Pasaman Barat, dan Badan Narkotika Kabupaten.
Editor: Rahmawati Huda
Sumber: ANTARA