PRIANGANTIMURNEWS - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang individu mantan pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Jampang tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Orang tersebut dituduh sengaja membuang bayi yang dikabarkan baru dilahirkan di semak-semak.
"Minggu dini hari, kami menangkap tersangka YS (46) di tempat tinggalnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang menemukan sosok bayi laki-laki yang dibuang di semak-semak kawasan Kampung Mekarjaya, Desa Sirnaresmi, wilayah Kecamatan Gunung guruh, pada Jumat, 3 Mei 2024,"ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Sukabumi Kota, di Sukabumi, pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim dari Polres Sukabumi Kota, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang pernah bekerja sebagai pekerja migran dari Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Selingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam pemeriksaan, YS mengakui tindakannya membuang bayi yang baru dilahirkan hasil dari hubungan gelap bersama majikannya selama dia bekerja di Abu Dhabi.
Ketika pulang ke kampung halaman tiga bulan lalu, tersangka diketahui tengah mengandung anak dari majikannya.
Dalam suatu keadaan yang mengharukan dan memilukan, tersangka yang dipenuhi rasa malu atas tindakannya, telah menelurkan seorang anak laki-laki di tengah keramaian Pasar Pangleseran, wilayah Kecamatan Cikembar.
Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi di Purbaratu Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota
Namun, tanpa rasa belas kasihan, dia meninggalkan bayinya terbungkus dalam kain di semak-semak, membiarkannya sendirian dalam dunia yang dingin dan tidak berperasaan.