Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Selingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka

- 29 April 2024, 21:47 WIB
 Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers./PMJ News
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers./PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - Pasangan selingkuh berinisial DS (30) dan AR (33), ditetapkan menjadi tersangka karena tega membuang bayinya di aliran Kali Kanal Banjir Barat, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan motif pasangan tersebut tega membuang bayinya lantara malu memiliki anak dari hasil hubungan gelap.

“Kedua tersangka bukan pasangan resmi, karena merasa malu pada saat itu mereka bingung sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut,” ungkap Aditya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Sudah yang Kelima Kalinya

Diberitakan sebelumnya, Polisi pengamanan wanita yang diduga orang tua bayi, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat, Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

DS (31) yang diduga ibu dari bayi berhasil diamankan di sebuah wisma di Kecamatan Palmerah, ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Selain ibu kandungnya, lanjut Aditya, unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang juga mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga ayah biologis sang bayi malang tersebut.

Baca Juga: Peningkatan Serangan di Rafah: Hamas Menuju Mesir untuk Perundingan Gencatan Senjata Baru

“(Pria diamankan) ketika melintas dengan menggunakan motor di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 23.00 WIB,” ucapnya.***



Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah