PRIANGANTIMURNEWS - Paska ditangkap, diproses dinyatakan dokumen nya ovrestay dan diamankan selama 30 hari di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara India telah ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 17 April hingga di deportasi pada tanggal 16 Mei 2024.
Penahanan seorang WNA asal India dilakukan selama 30 hari di ruang Detensi, hal itu dilakukan sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Pada pukul 6.30 WIB, WNA asal India di berangkatkan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya, tiba di Bandara Soekarno Hata pada pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat 3 petugas.
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hata petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan bidang tempat pemeriksaan Imigrasi dan pihak maskapai, selanjutnya WNA India terbang menggunakan pesawat IndiGo 6E-1602, hari Kamis pada pukul 15.25 WIB.
Hal itu di dibenarkan Kepala Subseksi Penindakan, M.Fijar Sulistyo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar
"WNA India bernama AS (40 tahun) dideportasi karena izin tinggalnya overstay selama 117 hari di Indonesia," kata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad.