AS kepergok overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya.
“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata sudah overstay 117 hari, "ujarnya.
Berdasarkan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian, AS harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Baca Juga: WNA Asal Amerika Diduga Bunuh Mertuanya di Kota Banjar
Selama ini AS diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar).
Ternyata AS telah menikah dengan seorang WNI inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.
“AS juga bercerai dengan M, kemudian AS menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U tercatat di KUA setempat,"ujarnya.
"Permasalahan timbul karena AS tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ujar Iman.
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung Tabrakan, Dua WNA Asala China Meninggal Dunia, Empat Luka luka
Iman menjelaskan, tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.