Tiga Prajurit TNI Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Sebabnya

- 11 Desember 2023, 20:16 WIB
 Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta./PMJ News/Istimewa
Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta./PMJ News/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga oknum prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Tiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).

Amar putusan dibacakan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 11 Desember 2023. Vonis dijatuhkan hakim karena ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Pria yang Ditangkap Ada Hubungan dengan Wanita yang Tewas Dilakban di Bekasi

Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap ketiga prajurit itu.

"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Hakim Ketua dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.

Baca Juga: Rugi kalau Terlewat, Ini Daftar Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x