Ini Komentar Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Terkait Revisi UU Desa

- 13 Mei 2024, 11:21 WIB
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Disahkanya revisi Undang Undang Desa (UUD) dalam beleid terbaru oleh Presiden RI,Jokowi Dodo tentu menjadi angin segar bagi Kepala Desa (Kades). 

Dalam revisi UUD terbaru Presiden RI, Jokowi telah menetapkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun per satu periode.

Regulasi terbaru itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Baca Juga: Jabatan Kades 8 Tahun Juga Purnabakti Dapat Tunjangan

Adapun ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan UU Desa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Jelasnya

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah