PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melalui berbagai proses mulai dari unjuk rasa dan juga pembahasan di DPR RI hingga di sahkanya Undang Undang Desa (UUD).
Akhirnya harapan dan keinginan para Kepala Desa di seluruh Indonesia menjabat 8 tahun di kabulkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden RI Jokowi selain telah mengabulkan juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru.
Baca Juga: Kepala Desa Kiwirok Dianiaya KKB, Larang Warga Berkebun
Dalam UUD terbaru Presiden RI Jokowi telah menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode, hal itu di kutip dari Instagram @katadatacoid Minggu 12 Mei 2024.
Regulasi terbaru itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Keputusan Terkait Masa Jabatan, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun
Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.