Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih saat ini, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara.
Ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun belum diatur dalam regulasi Undang Undang terdahulu.***