Presiden Jokowi Sahkan UU Desa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Jelasnya

- 12 Mei 2024, 17:53 WIB
Presiden Jokowi sahkan UU Desa, Kades Berlaky menjabat 8 Tahun./Instagram/@katadatacoid
Presiden Jokowi sahkan UU Desa, Kades Berlaky menjabat 8 Tahun./Instagram/@katadatacoid /

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih saat ini, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dipanggil ke Istana, Presiden Jokowi Setuju Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa

Ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun belum diatur dalam regulasi Undang Undang terdahulu.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @katadatacoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah