PRIANGANTIMUR NEWS-Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro 2 yang akan dilakukan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY menimbulkan pro dan kontra di kalangan PKL Teras Malioboro 2.
Hal ini disebabkan karena saat relokasi ke Teras Malioboro 2, pendapatan para menurun drastis dan jauh dari kata sejahtera.
Menyikapi hal itu, Ketua Paguyuban Koperasi PKL Tri Dharma Arif Usman mengatakan terkait dengan rencana relokasi itu, PKL Teras Malioboro 2 tetap berkomitmen untuk turut serta menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Ditinggal Jemput Anak Sekolah Rumah di Jamanis Terbakar, Satu Orang Tewas
Tekad itu tertuang saat pembacaan deklarasi dalam rangka ikut serta menciptakan ketertiban dan keamanan di kawasan Malioboro yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan Revitalisasi Koperasi Tri Dharma pada Selasa 25 Juni 2024 dengan tema 'Menuju Profesionalisme Dalam Menyejahterakan Anggota' di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) di Jalan Alun-Alun Utara (Altar), Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, DIY.
Arif Usman mengharapkan PKL Tri Dharma yang memiliki anggota berjumlah 800-an pedagang ini, bisa berkontribusi terhadap rencana relokasi jilid 2 tersebut.
"Pertama, kami ingin mendapatkan informasi dan kejelasan perihal program dari Pemkot Yogyakarta ini. Kemudian kami juga meminta untuk ikut dilibatkan oleh dinas-dinas terkait di dalam proses relokasi jilid ke-2 ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga: Elmo Juanara Tegaskan Peran Penting AI dalam Disaster Prediction di Indonesia
"Sebab pada prinsipnya PKL Tri Dharma mendukung seluruh kebijakan pemerintah selama hak-hak para pedagang juga dipenuhi oleh negara," imbuh Arif Usman.
Dukung percepatan transformasi ekonomi
Ditegaskan oleh Arif Usman, selama ini para pedagang di Malioboro di dalam menyampaikan harapan dan aspirasinya tidak pernah mengambil langkah yang sampai menerobos keluar dari jalur rel hukum apalagi sampai menabrak sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.