Kejagung Dukung Pemberantasan Judi Online, Memberikan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

- 28 Juni 2024, 11:06 WIB
 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO /

PRIANGANTIMURNEWS- Upaya memberantas judi online yang kini telah merasuk ke semua lini bener benar menjadi prioritas uta pemerintah.

Bukan hanya untuk memberantas judi online, tetapi juga memberikan hukuman maksimal kepada warga yang melakukan judi online.

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.

Baca Juga: Selama MXGP Digelar, Pemkot Mataram akan Meniadakan CFD di Sepanjang Jalan Udayana

Salah satu dukungan dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga: Lahan Bekas Bandara Selaparang seluas 50 Hektare Diusulkan Menjadi Sentra UMKM

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah