Polres Mukomuko: Judi Online Picu Peningkatan Kejahatan di Wilayah Hukum Kami

- 30 Juni 2024, 17:00 WIB
Kepolisian Resor Mukomuko merazia hand phone semua anggota untuk mencegah judi online, Selasa 25 Juni 2024/ANTARA/Ferri
Kepolisian Resor Mukomuko merazia hand phone semua anggota untuk mencegah judi online, Selasa 25 Juni 2024/ANTARA/Ferri /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa perjudian online merupakan salah satu faktor utama yang memicu kejahatan di wilayah mereka.

"Kami dari Reskrim Polres Mukomuko sempat menangani kasus kejahatan yang terkait judi online di wilayah hukum ini,"ujar Kompol Ahmad Musrin Musni, Wakil Kapolres Mukomuko, di Mukomuko pada Minggu, 30 Juni 2024.

Pada tahun 2021, Satuan Reskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan atas uang pembayaran buku pelajaran dari PT Penerbit Erlangga senilai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: MIRIS! Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku tersebut adalah Melku Setiawan (27), yang menjabat sebagai Kepala dari Kantor PT Penerbit Erlangga cabang Kabupaten Mukomuko.

Menurut informasi, modus operandi pelaku adalah dengan menerima pembayaran buku pelajaran dari berbagai sekolah dasar hingga menengah pertama di sejumlah wilayah secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadinya.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kantor cabang maupun ke rekening dari perusahaan PT Penerbit Erlangga. Sebaliknya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Selebgram Muda CN, Sebab Promosikan Judi Online di Instagram

Pelaku kejahatan ini, lanjutnya, memakai uang tersebut untuk bermain judi online. Aktivitas tersebut telah dilakukannya sejak bulan Juni hingga Agustus 2021, yang mengakibatkan PT Penerbit Erlangga menderita kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah