Dinas LH Terbitkan Perwalkot No 29 Tahun 2023 Pengurangan Plastik

- 2 Juli 2024, 14:00 WIB
Dinas LH terbitkan Perwalkot No 29 Tahun 2023 tentang pengurangan plastik./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Dinas LH terbitkan Perwalkot No 29 Tahun 2023 tentang pengurangan plastik./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Sering kita tidak disadari dan di sepelekan bahwa kantong plastik sangat menimbulkan berbagai masalah yang sangat serius terhadap lingkungan dalam waktu lama. 

Banyak yang membuang plastik bukan pada tempatnya seperti halnya di buang sembarangan ke sungai, semak semak, saluran drainase bahkan di jalan jalan kita pun sering menemukan. 

Anda harus tahu jenis plastik apa saja, mulai kantong plastik, kresek gelas plastik, sedotan plastik kemasan sachet plastik seperti plastik bekas kopi, plastik bekas susu, dan plastik bekas lainnya.

Baca Juga: Dinas LH Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot No 29 TA 2023 Kurangi Penggunaan Plastik

"Berbagai jenis plastik baru bisa terurai puluhan hingga ratusan tahun seperti kantong plastik baru bisa terurai sekitar 10 – 500 tahun,"kata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Denni Diana saat sosialisasi di Aula PUTR Selasa 2 Juli 2024.

Sedotan plastik bisa terurai sekitar 20 tahun, gelas plastik terurai sekitar 50 tahun, kemasan sachet plastik membutuhkan 50 – 80 tahun, dan botol plastik terurai sekitar 450 tahun, sedangkan styrofoam tidak bisa terurai oleh lingkungan. 

"Untuk mengurangi plastik dan sampah plastik, kami telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023," kata Denni Diana. 

Baca Juga: Dinas LH Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pukul Kentungan, dan Punguti Sampah

Sudah terbitnya Perwalkot Nomor 29 Tahun 2023 tentang pengurangan plastik dan sampah plastik kita hari ini sedang persiapan untuk membentuk tim yang melibatkan semua pihak. 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah