Dinas LH Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot No 29 TA 2023 Kurangi Penggunaan Plastik

- 18 Desember 2023, 17:10 WIB
Dinas LH Kota Tasikmalaya terbitkan Perwalkot No 29, Tahun 2023 pengurangan penggunaan plastik.
Dinas LH Kota Tasikmalaya terbitkan Perwalkot No 29, Tahun 2023 pengurangan penggunaan plastik. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melalui proses panjang selama satu tahun setengah. Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 pengurangan penggunaan pelastik.

Tujuan diterbitkannya peraturan baru Perwalkott Nomor 29 Tahun 2023 dalam rangka mengurangi timbulan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat serta berkelanjutan

Dari erwalkot Nomor 29 Tahun 2023 perlu partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tasik dan LH Tutup TPS Depan SDN Argasari

Untuk mendukung semua itu perlu upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik sekali pakai yang dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, menganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan penggunaan pastik sekali pakai.

Baca Juga: Terkait Praktik Pembuangan Limbah B3 Ilegal, Dinas LH Panggil Pemilik Pengolahan Limbah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x