PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus praktik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ilegal di kawasan Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat terus berlanjut.
Dalam kasus ini, Tim penyidik telah memanggil pemilik pengolahan limbah itu pun sudah dipanggil guna dimintai keterangan.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Rudi Sutendi mengatakan proses penyelidikan ditangani provinsi Jabar. Kinis sedang proses.
Baca Juga: Pengunjung Taman Air Puncak Derajat Tewas Tenggelam, Polisi Melakukan Penyelidikan
"Sekarang masih dalam proses, itu ditangani provinsi (Pemprov Jabar)," kata Rudi Sutendi saat ditemui Pikiran Rakyat di kantornya, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Jumat 3 Juni 2022.
Dikatakan Rudi lokasi pengolah tersebut juga telah disegel. Seperti berita sebelumnya, sebuah lokasi di dekat Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng ditengara menjadi tempat pembuangan limbah batubara.
Rudi menuturkan, penyegelan berlangsung pada akhir 2021. Awalnya, Dinas LH KBB menerima laporan dari Pemerintah Desa Nanggeleng terkait persoalan tersebut.
"Ada kegiatan pembongkaran di sana, entah itu bahan apa, setelah diverifkasi memang di sana ada pengolahan limbah B3. Dari segi peruntukan, perizinan sudah tidak sesuai," ucap Rudi.
Dinas LH KBB pun berkoordinasi dan meminta bantuan Dinas LH Jabar hingga penyegelan dilakukan.