Terkait Praktik Pembuangan Limbah B3 Ilegal, Dinas LH Panggil Pemilik Pengolahan Limbah

- 3 Juni 2022, 20:42 WIB
Aliran Sungai Cimeta anak Sungai Citarum di Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang  tercemar limbah B3
Aliran Sungai Cimeta anak Sungai Citarum di Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang tercemar limbah B3 /Tangkapan layar instagram /

Ia memastikan adanya limbah batubara serta B3 lainnya di lokasi itu. Ia juga menegaskan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, kegiatan pengolahan limbah juga tak diboleh dilaksanakan selama izin belum diperolehdan segel belum dibuka. ‎"Yang jelas pihak provinsi belum membuka segel," tuturnya.

Baca Juga: Kekasih Eril Nabila Ishma Tulis Pesan Haru di Akun Media Sosial : Please Come Home

Dari verifikasi juga ditemukan dugaan praktik pembuangan limbah lain di sekitar kawasan Cigangsa.

Rudi mengatakan, limbah yang dibuang ke tepi jalan tersebut merupakan lumpur dari instalasi pengolahan air limbah. "Entah dari tekstil atau apa," ucapnya.

Praktik pembuangannya pun berlangsung malam hari. Ia mengaku lumpur itu harus dipindahkan ke pengolahan B3.

Namun upaya tersebut terbentur kendala karena persoalan biaya pemindahan. Untuk itu, ia menyatakan bakal ada koordinasi dengan Pemprov Jabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kateter Urin: Mulai dari Macam-Macam, Jenis, Tujuan, dan Gejala

Pantauan wartawan Pikiran Rakyat di lokasi tersebut beberapa waktu lalu mendapati spanduk segel masih terpasang di lokasi pembuangan limbah batu bara yang berdekatan dengan bangunan pabrik pupuk organik dan pakan hewan.

Spanduk penyegelan tersebut juga mencantumkan nama dua institusi pemerintahan, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup KBB.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah