PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi para Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia selain akan menjabat selama 8 tahun juga usai menjabat akan mendapat tunjangan.
Kebijakan itu telah di tuangkan didalam peraturan baru Undang Undang Desa (Kades) Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini pun telah di sahkan oleh Presiden RI Jokowi Dodo.
Pengesahan UUD di sehkan bukan tanpa sebab, pastinya tetelah melalui berbagai proses mulai dari unjuk rasa dan juga pembahasan di DPR RI hingga di sahkanya Undang Undang Desa (UUD).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan UU Desa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Jelasnya
Yang akhirnya harapan dan keinginan para Kepala Desa di seluruh Indonesia menjabat menjadi Kepala Desa 8 tahun di kabulkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden RI,Jokowi selain telah mengabulkan juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru ini menjadi angin segar bagi kades.
Dalam UUD terbaru Presiden RI, Jokowi telah menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode, hal itu di kutip dari Instagram @katadatacoid pada Minggu 12 Mei 2024.
Baca Juga: Sempat Ditolak Kades, Pandawara Group: Clean Up di Pantai Loji Tetap Akan Terlaksana Sesuai Rencana
Regulasi terbaru itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.