Dia juga mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya memicu tindak pidana penggelapan uang perusahaan, tetapi juga berbagai kejahatan lainnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa judi online bisa menjadi pemicu terjadinya satu KDRT, pencurian, serta penipuan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Markas Judi Online Cuaca 77, Belasan Orang Diamankan
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal yang akhirnya berujung pada hukuman penjara.***