Mendagri: ASN yang Terlibat Judi Daring Akan Terima Sanksi, Satgas Pemberantasan Diresmikan Presiden Jokowi

- 19 Juni 2024, 18:00 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan bahwa institusinya sedang merancang peraturan tentang sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian online, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024/ANTARA/ Rio Feisal
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan bahwa institusinya sedang merancang peraturan tentang sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian online, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024/ANTARA/ Rio Feisal /

PRIANGANTIMURNEWS - Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengumumkan bahwa institusinya sedang merancang peraturan tentang sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian online.

"Saya akan meminta Setjen untuk duduk bersama dan membahas sanksi yang sesuai dengan undang-undang, sehingga dapat memberikan efek jera," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Namun demikian, Tito menambahkan bahwa diskusi mengenai sanksi untuk ASN yang terlibat dalam perjudian daring perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu di Rumahnya, Oknum ASN Jeneponto Dibekuk Polda Sulawesi Selatan

"Pembicaraan tentang ASN ini tidak hanya tanggung jawab Mendagri saja. Mendagri utamanya berhubungan dengan ASN di daerah. Untuk ASN yang ada di tingkat pusat, Mendagri tidak terlibat langsung, sehingga penting untuk dibicarakan dengan Kemen-PANRB serta BKN,"jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Berdasarkan informasi dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada Sabtu 15 Juni 2024, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online atau Daring yang diresmikan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pulang ke Solo untuk Sambut Idul Adha, Ajak Cucu Jalan-Jalan di Mal Solo Paragon

Dalam salinan Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Satgas untuk Pemberantasan Perjudian Online didasari oleh kenyataan bahwa aktivitas perjudian merupakan kegiatan ilegal yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis yang bisa berujung pada tindak kriminal.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah