Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

- 1 Juli 2024, 17:21 WIB
Seorang kakek AM (64) warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, pelaku pencabulan sedang diperikasa Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang kakek AM (64) warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, pelaku pencabulan sedang diperikasa Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. /Pritimnews/HO Humas Polrstakot/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Kakek berinisiatif AM (64) warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Kakek ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga (14) anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Levy Madinda Resmi Kembali ke Indonesia, Ini Klub Pilihannya

"Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya,Senin 1 Juli 2024.

Ia menjelaskan, sebelumnya orangtua korban Bunga, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.

Baca Juga: Upacara Hari Bhayangkara ke-78 Polres Tasikmalaya Kota Berlangsung Khidmat

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku AM dijerat pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah