Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

- 10 Mei 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kekahawatiran kedua keluarga korban cabul Bunga (10) dan Mawar (8) di Kota Tasikmalaya tidak mendapat keadilan kini mulai terang benderang.

 

Pasalnya, sejak kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa Bunga sudah terjadi sejak Tahun 2018, sedangkan Mawar terjadi sebelum bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Namun pihak kedua keluarga korban tidak berani mengambil langkah untuk melaporkan pelaku berinisial T ke pihak berwajib. Hal tersebut karena banyak menerima bisikan yang membuat setengah hati.

Baca Juga: AC Milan vs Inter Milan di Semifinal Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Setelah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, akhirnya pihak ke dua keluarga korban berani mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak Polres Tasikmalaya.

"setelah mendapat Laporan Polisi (LP) tanggal 04 Mei 2023, penyidik bergerak cepat dengan melakukan lidik sidik, dan menangkap,"kata, Kasar Raskrim Polres Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo yang disampaikan KBO Iptu Ridwan Rabu 10 Mei 2023.

Setelah proses lidik, sidik dan disertai dengan bukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera di kirim berkas perkaranya ke JPU (Tahap 1).

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x