Diduga Lakukan Pencabulan Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Polisi Hingga Dipanggil Demokrat, Ini Faktanya

- 15 Juli 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK /freepik/bedneyimages/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Diduga melakukan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap perempuan, salah satu anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Polisi. 
 
Diketahui anggota DPR RI berinisial DK yang dilaporkan ke Polisi dari fraksi partai Demokrat.
 
Adanya pelaporan ke Polisi, DK pun dipanggil oleh internal partai Demokrat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 15 Juli 2022 berikut fakta terkait DK. 
 
 
1. Pemanggilan DK Oleh Pimpinan Fraksi Demokrat 
 
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Agung Budi Santoso mengungkapkan pihaknya bakal memanggil, DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan. 
 
DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022, diduga melanggar pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan. 
 
Agung Budi Santoso menyatakan pemanggilan terhadap DK bakal dilakukan oleh pimpinan fraksi partai Demokrat. 
 
2. Internal Partai Demokrat Baru Mengetahui Kasus yang Dialami DK
 
Agung Budi Santoso mengaku baru mengetahui adanya kabar pelaporan DK ke Polisi, terkait dugaan kasus pencabulan.
 
Dia baru mengetahui dari pemberitaan yang beredar di media sosial, terkait dugaan kasus pencabulan oleh DK. 
 
Tentu perlu dilakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan, apakah melakukan hal tersebut atau tidak. 
 
 
3. Hasil Pemeriksaan Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Ternyata Kasus 2018 
 
Soleh, Pengacara DK mengungkapkan kasus dugaan pencabulan kliennya tersebut sudah selesai di internal Partai Demokrat.
 
Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus dugaan pencabulan pada 2018 lalu. 
 
Diketahui DK saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 
 
4. Tidak Ada Bukti Kuat 
 
Soleh mengatakan tidak ada bukti kuat apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan terhadap korban. 
 
Bukti pendukung seperti saksi, foto ataupun video atas tindakan yang dilakukan DK. 
 
Hal itu sudah diakui oleh sosok perempuan yang mengaku sebagai korban, ketika proses di Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
 
 
5. Kasus Lama Mencuat Kembali 
 
Soleh pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus tersebut, padahal kasusnya sudah selesai. 
 
Namun jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, harusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun lalu setelah kejadian. 
 
Jika dilogikan, jika betul ada tindakan pemerkosaan yang dilakukan kliennya. Harusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019, 2020, atau 2021 malah bukan baru sekarang. 
 
6. Pelapor Yang Buat Laporan Dicurigai
 
Soleh menduga sosok yang membuat laporan ke Polisi merupakan oknum-oknum tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan semata. 
 
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DK masih dalam tahap penyelidikan hingga saat ini. ***
 
 
Disclaimer: 
Artikel ini sebelumnya telah tayang di portal Pikiran-Rakyat.com dengan judul "6 Fakta Anggota DPR Inisial DK Dipanggil Demokrat: Hasil Pemeriksaan Hingga Kecurigaan Pengacara".  
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x