Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dan DKP3 Paparkan Syarat Menyembelih Hewan Kurban

- 7 Mei 2024, 12:00 WIB
DKP3 dan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya ajak DKM dan RW pelatihan jagal./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
DKP3 dan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya ajak DKM dan RW pelatihan jagal./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKP3) Kota Tasikmalaya paparkan tata cara menyembelih hewan kurban. 

Tata cara penyembelihan hewan kurban di sampaikan Kepala Bidang Peternakan H.Cecep Kustiawan dan didampingi Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Dadan Darusman. 

Pemaparan materi syarata hrwan kurban di ikuti sekitar seratus orang para pengurus dari utusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan RW se wilayah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. 

Baca Juga: Beginilah Klarifikasi Dari Ketua RT Terkait Sapi Kurban Dewi Persik yang Ditolak!

"Yang harus diperhatikan syarat hewan yang bisa dijadikan hewan kurban untuk di sembelih di Hari Raya Idul Adha ada lima," kata Kabid Peternakan, H.Cecep di saat pemaparan di kediaman Dadan Selasa 7 Mei 2024.

Syarat hewan kurban;

1. Cukup umur

2. Sehat  

3. Tidak cacat

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah