Lima Pelaku Manipulasi Data Email Bisnis Perusahaan Singapura Ditangkap Polisi

- 7 Mei 2024, 20:50 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus manipulasi data perusahaan internasional./ PMJ News/Fajar
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus manipulasi data perusahaan internasional./ PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS- Melakukan manipulasi data email bisnis perusahaan Singapura, Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan juga memanfaatkan informasi data komunikasi bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.

"Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Petugas Kebersihan di Tol Cijago Tewas Ditabrak Mobil Yaris

Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," terangnya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenko PMK Usulkan Reog, Kolintang, dan Kebaya Jadi Warisan Budaya UNESCO

Lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).

Peran dari tersangka O yakni menyuruh tersangka L dan E untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, serta menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung hasil kejahatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah