4 Orang Jadi Tersangka Kasus Keributan Warga-Jemaat Ibadah di Tangerang

- 7 Mei 2024, 21:30 WIB
 Polres Tangerang Selatan menggelar rilis penetapan tersangka keributan jemaat ibadah./PMJ News/Istimewa
Polres Tangerang Selatan menggelar rilis penetapan tersangka keributan jemaat ibadah./PMJ News/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Empat  orang  di kasus peristiwa keributan yang terjadi antara warga dengan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan ditetapkan jadi tersangka. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Sebelumnya, mereka berstatus saksi.

Menurut Ibnu, berdasarkan hasil penyelidikan keempat orang ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang mengglar doa Rosario terluka.

Baca Juga: Lima Pelaku Manipulasi Data Email Bisnis Perusahaan Singapura Ditangkap Polisi

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," jelas Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Selain menetapkan empat tersangka, lanjut Ibnu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga: Kemenko PMK Usulkan Reog, Kolintang, dan Kebaya Jadi Warisan Budaya UNESCO

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah