"Lah kita tetapkan tersangka dan sampe kita tahan pun karena alat bukti cukup,"ujarnya.
Dalam kasus ini kami tidak ada kepentingan untuk menunda nunda, karena kami ingin semua cepet selesai kalo bisa. Namun semua ada mekanismenya.
Dalam penanganan kasus ini kita melibatkan CJS (Crime Justice system) yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri
"Jadi kalo setelah tahap 1 penyerahan berkas perkara dinyatakan tidak ada kekurangan (lengkap), ya segera kita limpah (tahap 2),"ujarnya.***