PRIANGANTIMURNEWS - Penculikan anak perempuan di bawah umur bernama Malika berusia 6 tahun di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat kini memasuki babak baru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa identitas pelaku penculikan Malika sudah terungkap.
Pelaku yang kini masih dalam pengerjaan polisi bernama Iwan Sumarno berumur 43 tahun yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan.
Baca Juga: Masih Ingat Saifuddin Ibrahim? Kabur ke Amerika Jadi Pemulung, Gimmick atau Azab Menista Agama?
Iwan Suwarno alias Jeckie sebelumnya pernah tersandung kasus pencabulan anak pada tahun 2014 silam.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Komarudin pada Minggu, 1 Januari 2023.
Ia mengatakan bahwa Iwan saat itu divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," ucap Kombes Pol Konarudin dikutip @buddykuofficial.
Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa setelah bebas Iwan tidak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.