PRIANGANTIMURNEWS - Baru-baru ini ramai diberitakan adanya aksi unjuk rasa belasan ribu kepala desa yang menuntut Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang Desa.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi pun menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Hal itu ia lakukan guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Baca Juga: Kantongi Izin Presiden Jokowi, Zainudin Amali Mantap Calonkan Diri Sebagai Waketum PSSI
Kabar baik tersebut disampaikan ke awak media oleh Budiman Sudjatmiko, politikus PDI Perjuangan.
Budiman diketahui dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 oleh Presiden Jokowi.
Dalam pemanggilan itu, dirinya mengatakan bahwa Presiden Jokowi menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Sebagaimana diketahui Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai orang yang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Tol Getaci Dilelang Ulang, Kenapa?! Ini Kata Kementerian PUPR