PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa minggu lalu ribuan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa agar Pemerintah mau memperbarui masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang semula 6 tahun.
Unjuk rasa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Manchester United Akan Melepas 2 Pemain Ini di Musim Panas Nanti
Dalam UU No. 6/2014 itu, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.
Hal itu memberikan pengertian bahwa bila kepemimpinan berjalan mulus, maka seorang kepala desa maksimal bisa 18 tahun menjabat.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Dikutip dari PRFM News, Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.