PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat atau memakan uang rakyat.
Pipit Heryanti ditangkap karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Baca Juga: Stand Up Comedian Tretan Muslim Kena Doxing, Gara-gara Ikut Space Twitter Blokir Kominfo
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah uang ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp. 400.000 per sertifikat.
“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.
Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Sang Ibu
Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.