Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta

- 3 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta
Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta /Antara Foto/

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Beras Bansos yang Dikubur di Depok, PKS Sentil Mensos Risma

Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.

Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti sangat mengejutkan masyarakat bekasi terutama desa Lambangsari Kecamatan Tambun, sebab Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.

Namun pengahargaan tersebut dinodainya karena tindakan maling uang rakyat yang mengakibatkan dirinya harus di tahan di Kejaksaan Negeri.***

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah