Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta

- 3 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta
Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat atau memakan uang rakyat.

Pipit Heryanti ditangkap karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Stand Up Comedian Tretan Muslim Kena Doxing, Gara-gara Ikut Space Twitter Blokir Kominfo

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah uang ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp. 400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Sang Ibu

Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Beras Bansos yang Dikubur di Depok, PKS Sentil Mensos Risma

Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.

Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti sangat mengejutkan masyarakat bekasi terutama desa Lambangsari Kecamatan Tambun, sebab Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.

Namun pengahargaan tersebut dinodainya karena tindakan maling uang rakyat yang mengakibatkan dirinya harus di tahan di Kejaksaan Negeri.***

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah