Miris, Kepala Desa Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditangkap Gara-gara Korupsi PTSL

- 4 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL.
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK tahun 2020 lalu, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukanya.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Parfum Wanita Tahan Lama Bikin Cowok Tak Berpaling

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Siwi menjelaskan, Desa Lambangsari, kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai salah satu desa yang mendapt program Pendaftaran Tanaj Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Warga Desa Lambangsari lalu mendaftarkan tanahnya dengan menjukan berkas kepada Ketua RT masing-masing. Hingga berkas tersebut sampai ditangan kepala desa.

Baca Juga: Bahaya Sampah Plastik, Dosen dan Mahasiswa ITB Ajak Pelajar SD Lakukan Aksi Bersih-Bersih

Kepala Desa Lambangsari lalu mengadakan rapat dengan perangkat desa, Ketua RW dan Ketua RT. Hasil rapat memutuskan kepala desa memerintahkan kepada perangkatnya untuk meminta uang sebesar Rp 400.000 per sertifikat kepada warga yang mendaftar.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x