Miris, Kepala Desa Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditangkap Gara-gara Korupsi PTSL

- 4 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL.
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan

Pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari berjumlah 1.165 sertifikat sementara uang hasil pungutan dari warga yang mendaftar mencapai Rp466 juta.

Baca Juga: Timsus Polri Akhirnya Bidik Sosok Ini! Setelah Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Siwi menduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Pipit jumlahnya lebih besar sebab masih terdapat permohonan yang berasal dari perusahaan maupun badan hukum.

"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

 

Disclaimer: artikel ini pernah tayang Pikiran rakyat.com denga Judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat".

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah