PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Polri akhirnya bidik sosok ini, pelaku lain, setelah Bharada E jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mengusut.
Baca Juga: Tahukah Siapa PNS Pertama di Indonesia dengan NIP 010000001, Ternyata...
Kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andrian, usai mengumumkan Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang, jelasnya dalam Konferensi pers Rabu 3 Agustus 2002.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Kita Lagi Pantau
Andi menjelaskan dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan pasal 338 KUHP pidana, pasal 55 dan pasal 56 KUHP pidana.
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.