Timsus Polri Akhirnya Bidik Sosok Ini! Setelah Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 18:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Polri akhirnya bidik sosok ini, pelaku lain, setelah Bharada E jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mengusut.

Baca Juga: Tahukah Siapa PNS Pertama di Indonesia dengan NIP 010000001, Ternyata...

Kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andrian, usai mengumumkan Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang, jelasnya dalam Konferensi pers Rabu 3 Agustus 2002.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Kita Lagi Pantau

Andi menjelaskan dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan pasal 338 KUHP pidana, pasal 55 dan pasal 56 KUHP pidana.

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x