Kasus Brigadir J: Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dengan Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 10:59 WIB
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E.
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Up Info

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan Kasus Brigadir J Akhirnya membuahkan hasil, Polri ungkap Bharada E di tetapkan Sebagai Tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dicontohkan dalam pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan turut serta.

Selain itu Bharada E juga dikenai pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dan kejahatan, dengan begitu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ketiga, Persib, Persija, Persebaya Dapat Lawan Sulit

Brigjen Andi Rian Jayadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Meskipun demikian Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyelidikan lebih lanjut .

"Bharada E bukan membela diri." imbuhnya.

Menurutnya penyidik tidak akan berhenti dalam penyelidikan Kasus Brigadir J "pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan." imbuhnya.

Dedi menyebutkan bahwa Kasus Brigadir J ini masih berproses, demikian pula dengan timsus yang terus melakukan pemeriksan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x