PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan Kasus Brigadir J Akhirnya membuahkan hasil, Polri ungkap Bharada E di tetapkan Sebagai Tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dicontohkan dalam pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan turut serta.
Selain itu Bharada E juga dikenai pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dan kejahatan, dengan begitu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ketiga, Persib, Persija, Persebaya Dapat Lawan Sulit
Brigjen Andi Rian Jayadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Meskipun demikian Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyelidikan lebih lanjut .
"Bharada E bukan membela diri." imbuhnya.
Menurutnya penyidik tidak akan berhenti dalam penyelidikan Kasus Brigadir J "pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan." imbuhnya.
Dedi menyebutkan bahwa Kasus Brigadir J ini masih berproses, demikian pula dengan timsus yang terus melakukan pemeriksan.