Sebab pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbuatan dalam penghilangan nyawa seorang.
"Saya sampaikan pemeriksaan masih belum selesai tersangka lain masih dalam pengembangan"
"Terus saya jelaskan, penggunaan pasal-pasal itu ada pasal 55 dan 56", tuturnya.
Lebih lanjut Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya.
Baca Juga: Tulang Anda Ingin Tetap Kuat, Ini Tips Menjaga Kesehatan Tulang Menurut dr Zaidul Akbar
Dalam kasus ini, usai Bharada E tersangka, salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2002 hari ini ialah Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan, jelasnya.
Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.
"Komitmen Polri buka kasus Brigadir J terang-benderang, malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media" ujarnya.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Kita Lagi Pantau