Kasus Brigadir J: LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E

- 4 Agustus 2022, 15:25 WIB
Edwin Partogi pasaribu
Edwin Partogi pasaribu /Tangkapan layar YouTube Up Info ilustrasi /

PRIANGANTIMURNEWS - Bharada E Sebelum menjadi tersangka Pelaku Kasus Brigadir J ternyata sempat diancam.

LPSK ungkap Permohonan Perlindungan yang diminta Bharada E didasari karena adanya ancaman terhadap Bharada E.

Setelah Polri menetapkan satu tersangkanya lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mengungkap beberapa pernyataan Bharada E.

Baca Juga: Lirik Lagu Bendera by Cokelat Band, Lagu Tema 17 Agustusan yang Harus Kamu Tahu

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangannya Bharada E mengaku tentang hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan .

Permohonan Perlindungan dilayangkan Bharada E ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman,

" Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia." kata Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Tak Bisa Bungkam! Nathalie Ucap Begini Soal Netizen Hujat Putri Delina!

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga.

Dia yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x