PRIANGANTIMURNEWS - Bharada E Sebelum menjadi tersangka Pelaku Kasus Brigadir J ternyata sempat diancam.
LPSK ungkap Permohonan Perlindungan yang diminta Bharada E didasari karena adanya ancaman terhadap Bharada E.
Setelah Polri menetapkan satu tersangkanya lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mengungkap beberapa pernyataan Bharada E.
Baca Juga: Lirik Lagu Bendera by Cokelat Band, Lagu Tema 17 Agustusan yang Harus Kamu Tahu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangannya Bharada E mengaku tentang hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan .
Permohonan Perlindungan dilayangkan Bharada E ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman,
" Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia." kata Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Tak Bisa Bungkam! Nathalie Ucap Begini Soal Netizen Hujat Putri Delina!
Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga.
Dia yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.