Info Terbaru! Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J dan Dijerat Pasal Pembunuhan

- 4 Agustus 2022, 11:29 WIB
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian.
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian. / instagram @mnctvnews

PRIANGANTIMURNEWS- Polisi telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus terjadinya baku tembak yang telah menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dijelaskan oleh pihak kepolisian bahwa dia dijerat pasal pembunuhan.

Dikutip dari laman instagram mnctvnews, “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk bisa menetapkan Bharada E sebagai tersangka.” Ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 malam hari.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Bharada E Ditetapkan Tersangka

Bharada Eliezer sendiri diketahui dijerat dengan pasal pembunuhan. “Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.” Imbuhnya.

Andi juga mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik Timsus Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sampai saat ini Polisi telah memeriksa 46 saksi. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Baca Juga: BPOM Buka Suara Terkait Virus Cacar Monyet. Ini Penjelasannya!

Kasus terbunuhnya Brigadir J ini telah mendapat atensi dari masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x