Bareskrim Polri: Bharada E Ditetapkan Tersangka

- 4 Agustus 2022, 11:23 WIB
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /Twitter/

PRIANGANTIMURNEWS - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan Bharada E swbagai tersangka.

Bharada E disangkakan pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Menurut Andi, penetapan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: BPOM Buka Suara Terkait Virus Cacar Monyet. Ini Penjelasannya!

Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan kemarin Brigadie J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan dan penyiksaan yang mengilangkan nyawa.

Bharada E dilaporkan dengan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat (3) junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik serta forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup kuat untuk kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x