PRIANGANTIMURNEWS - Polsek Metro Tanah Abang telah menetapkan seorang wanita berinisial DS (30) dan seorang pria berinisial AR (33) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi yang berusia sekitar 5 bulan di sekitar Kanal Banjir Barat, wilayah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat hari Selasa, 23 April 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 29 April 2024, AKBP Aditya Simanggara Pratama, Kapolsek Metro Tanah Abang menyatakan bahwa kedua tersangka adalah orang tua biologis korban, meskipun mereka bukan pasangan suami istri.
"Mereka merasa malu dan bingung sehingga sepakat untuk menggugurkan kandungan dan membuang jasad bayi,"ujar Aditya.
Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Selingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka
Bayi yang berusia sekitar lima bulan tersebut digugurkan di sebuah hotel di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Penetapan kedua orang tua korban yang merupakan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan di tempat kejadian oleh tim Unit Reskrim dengan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat.
Tim menemukan satu buah struk bekas pembelian obat pengguguran kandungan.
Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi di Purbaratu Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota
"Dari situ, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan siapa yang membuang bayi. Obat tersebut ilegal dan tidak diresepkan oleh dokter. Mereka membayar sebesar Rp3 juta untuk 10 tablet,"tambahnya.