PRIANGANTIMURNEWS - Membuahkan hasil, Polri ungkap Bharada E resmi jadi tersangka penembakan Brigadir J, bukan untuk membela diri.
Akhirnya Mabes Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Kasus ini sudah mulai menemui titik terang karena Polri sudah menetapkan satu tersangka.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J setelah baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangkanya, ujar Brigjen Andi Rian Jayadi di bareskrim Polri Jakarta Selatan Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Lagu yang Sering Dinyanyikan pada Acara HUT Kemerdekaan 17 Agustus, Bendera by Cokelat Band
Andi Rian pun menuturkan berada E yang menembak Brigadir J itu bukan untuk membela diri.