Dengan demikian ia pun tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ucapnya.
Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!
Sebelumnya dikabarkan, para kepala desa pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Para kades meminta agar Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1) UU tersebut: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara ayat (2) pasal tersebut berbunyi: “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” ***
Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid Head to Head di Perempat Final Copa del Rey Malam Ini